PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 tahun 2009 adalah :
Mulai Tahun 2009
Diatur dalam Undang
Undang RI
Nomor 36 Tahun 2008
Di ketahui Pak Jaya memiliki penghasilan Rp. 90.000.000,00 pertahunnya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besar pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya? Jawab :
Nomor 36 Tahun 2008
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
0 sampai dengan 50.000.000
|
5%
|
> 50.000.000 s.d. 250.000.000
|
15%
|
> 250.000.000 s.d. 500.000.000
|
25%
|
> 500.000.000
|
30%
|
Di ketahui Pak Jaya memiliki penghasilan Rp. 90.000.000,00 pertahunnya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besar pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya? Jawab :
Besar penghasilan Rp. 90.000.000,00
tarif pajaknya :
5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
Pajak penghasilan pertahunnya yaitu Rp. 9.750.000,00
Pajak per bulannya yaitu Rp.812.500,00
Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Jaya perbulannya sebesar Rp. 812.500,00
5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
Pajak penghasilan pertahunnya yaitu Rp. 9.750.000,00
Pajak per bulannya yaitu Rp.812.500,00
Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Jaya perbulannya sebesar Rp. 812.500,00
DEVISA
Devisa adalah semua barang yang dapat
dijadikan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia
internasional. Seperti : Emas, Perak, Valuta Asing, dan Wesel Asing
·
Emas dan Perak =
mempunyai sifat convertible artinya
semua orang/negara mau menerima emas sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Valuta Asing
= adalah sejumlah mata uang asing yang dapat digunakan/diterima oleh dunia
internasional dalam pembayaran
·
Bill of
Exchange (Wesel) = merupakan surat perintah kepada bank yang ditunjuk untuk
membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang membawa surat tersebut.
Jika negara banyak mempunyai devisa, berarti
negara memiliki/kaya mata uang asing di
dalam negeri.
Berdasarkan sumber perolehannya, devisa dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Devisa Umum
= devisa yang diperoleh dari hasil penjualan (ekspor) barang atau jasa
transfer.
Kurs devisa umum ditentukan oleh
permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta.
2.
Devisa
Kredit = devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri.
Kurs devisa kredit ditentukan
oleh pemerintah yang bertindak sebagai debitur.
Fungsi Devisa
1.
Membiayai perdagangan
luar negeri yang berupa impor barang dan jasa
2.
Membayar pokok
utang, cicilan utang, bunga utang luar negeri
3.
Membiayai pembinaan
dan pemeliharaan hubungan luar negeri yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya
kontingen, misi kebudayaan ke luar negeri
4.
Mengatasi kesulitan
perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri
5.
Memudahkan terjadinya
transaksi perdagangan internasional
Sumber devisa :
1.
Ekspor Barang
2.
Penerimaan Jasa
pengiriman ke luar negeri
3.
Penerimaan dari
turis luar negeri
4.
Pinjaman dari
luar negeri
5.
Bantuan dari
luar negeri
6.
Pungutan bea
masuk untuk barang barang dari luar negeri
7.
Kiriman uang
dari luar negeri ke dalam negeri
Pelaku transaksi Devisa :
1.
Perorangan /
Individu
2.
Pemerintah
3.
Bank :
a.
Bank Sentral
b.
Bank Pelopor
c.
Kantor Bank
Pelopor di Luar Negeri
d.
Bank lainnya
4.
Lembaga keuangan
non Bank
5.
Perusahaan
6.
Lain – lain
Penurunan cadangan devisa : jumlah uang asing
sebagaimana dikuasai oleh Bank Indonesia berkurang jumlahnya, karena pembayaran
ke luar negeri.
Dampaknya, Bank Indonesia mengambil cadangan
devisa untuk memasok tingginya kebutuhan mata uang asing yang akan jatuh tempo.
Cara dan Alat Pembayaran Internasional :
1.
Cash Payment
a.
Secara tunai
oleh eksportir yang belum mengenal importir / kurang percaya.
b.
Wesel Bank
(Bankers right draft) : Surat perintah dibuat oleh bank domestik kepada bank
korespondennya di luar negeri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si
pembawa surat wesel tersebut.
c.
Telegraphic
Transfer (T/T) : Perintah pemabayaran yang dikirim melalui telegram/ telex
2.
Open Account
Barang yang
telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta
dokumen – dokumen pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu. Resiko terbesar
berada ditangan dan ditanggung oelh eksportir.
Neraca Pembayaran
Adalah catatan sistematis mengenai semua
transaksi ekonomi antar penduduk suatu negara dengan negara – negara selama
periode tertentu
Neraca pembayaran terdapat 2 (dua) sisi,
yaitu :
a.
Sisi Kredit
(+) = menimbulkan hak menerima pembayaran dari pendapat negara lain
b.
Sisi Debet
(-) = menimbulkan kewajiban memabyar kepada negara lain
Komponen Neraca Pembayaran :
1.
Neraca
Barang/ Neraca Perdagangan
a.
Golongan terbesar
dalam neraca perdagangan
b.
Meliputi ekspor
(transaksi kredit) dan Impor (transaksi debit)
2.
Neraca Jasa
Meliputi penjualan
jasa angkutan, pariwisata, asuransi, pendapatan investasi dari penanaman modal
di luar negeri
3.
Neraca Modal
(Capital Account)
a.
Mencatat transaksi
jangka pendek
i.
Kredit untuk
perdagangan dari negara lain / kredit perdagangan untuk penduduk negara lain
ii.
Deposito bank
iii.
Pembelian surat
berharga / penjualan jangka pendek
b.
Mencatat transaksi
jangka panjang
i.
Investasi langsung
dari luar negeri / investasi asing di dalam negeri
ii.
Pembelian surat
berharga jangka panjang
iii.
Pinjaman jangka
panjang
Lalu lintas moneter
Acomodating Transaction à
transaksi yang timbul karena adanya transaksi lain
Autonomous --> transaksi
yang timbul dengan sendirinya
--> Transaksi
yang sedang berjalan, transaksi modal, transaksi satu arah
Surplus dan Defisit Neraca Pembayaran :
Neraca pembayaran dikatakan Defisit jika
transaksi kredit otonom (Credit autonomous transaction) lebih KECIL dari
transaksi debet otonom (debt autonomous transaction).
Neraca pembayaran
dikatakan surplus jika transaksi kredit otonom (Credit autonomous transaction)
lebih BESAR dari transaksi debet otonom (debt autonomous transaction)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar