Pengertian Pajak :
Pajak adalah : kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara, pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum, sumber pembiayaan pengeluaran kolektif, sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum, balas jasa yang tidak diberikan secara langsung.
Fungsi Pajak :
Anggaran (Budget) yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
Alat Pengatur (Regulasi)
pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, maka pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
Alat Stabilisasi
Pajak dapat digunakan sebagai sarana untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.
Sebagai Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Jenis - Jenis Pajak :
Jenis pajak banyak. Ini tergantung dari sisi mana melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya, yaitu :
1. Berdasarkan pihak yang menanggungnya, terbagi atas : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
a. Pajak Langsung (Direct Tax) : Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.
2. Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, terbagi atas :
a. Pajak Negara : Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
b. Pajak Daerah : Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.
3. Berdasarkan Sifatnya, terbagi atas :
a. Pajak Subjektif : Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
b. Pajak Objektif : Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.
Manfaat Pajak :
Ada beberapa manfaat pajak bagi perekonomian, yaitu :
- Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar