Angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerjaSetiap tahun, ribuan bahkan jutaan masyarakat bersaing untuk dapat ambil bagian dalam bursa tenaga kerja.
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja.
Upaya Peningkatan Kualitas Kerja Dapat Dilakukan Melalui:
- Pengembangan Kemampuan Tenaga Kerja, misalnya melalui latihan kerja
- Pengelolaan Prestasi Tenaga Kerja, misalnya dengan meningkatkan profesionalisme
- Pengelolaan Fungsi Sumber Daya Manusia, misalnya peningkatan gizi, kesehatan dan kualitas mental dan spiritual.
- Penduduk yang relatif banyak
- Pendidikan dan keterampilan yang rendah
- Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
- Teknologi yang semakin modern
- Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
- Penerapan rasionalisasi
- Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
- Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara
- Memperbaiki pasar tenaga kerja
- Menyediakan program pelatihan
- Menciptakan program padat karya
- Mengembangkan tenaga kerja secara menyeluruh dan terpadu Meningkatkan kualitas dan kuantitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar